Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan para pekerja agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal itu mengingat akhir-akhir ini perkantoran dan perusahaan menjadi klaster baru Covid-19. "Yang penting (pekerja) harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus menjadi kebiasaan, harus menjadi kebutu...
Di Indonesia serba serbi ketenagakerjaaan diatur dalam undang undang no.13 tahun 2013. Pada artikel ini kita akan bersama-sama tentang pengertian ketenagakerjaan dan informasi penting lainnya. Dunia kerja memiliki dua subjek yang penting nih untuk kamu perhatikan. Pertama adalah si pemberi kerja yang bisa berupa badan, perusahaan, atau perora...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meresmikan Posko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Corona yang melekat pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Posko K3 Corona ini merupakan sarana informasi, konsultasi, maupun pengaduan permasalahan K3 terkait Covid-19 di perusahaan. Menurut Ida, Posko K3 Corona ini merup...
Pengertian K3 Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Pengertian K3 Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehat...
Sebuah perusahaan atau pengelola suatu usaha harus memiliki unsur K3 yang terdiri dari kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja. Dengan adanya tiga hal ini pekerja atau personel dari sebuah perusahaan bisa bekerja dengan maksimal dan tidak akan mengalami kecelakaan yang membuat luka, sakit, atau masalah krusial lainnya. Berdasarkan Pasal...