PENDATAAN PEKERJA YANG TERDAMPAK COVID-19

Sehubungan dengan dampak pandemik COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi, Pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan (unpaid leave) , baik pekerja formal, informal, maupun UMK. Oleh karena itu, diharapkan bagi saudara yang terdampak sebagaimana penjelasan di atas, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui akses PENDATAAN PEKERJA AKIBAT COVID 19, data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Banten untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Demikian disampaikan, Terima Kasih.
Demikian disampaikan, Terima Kasih.
TTD
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi Banten
H. Al-Hamidi,S.Sos,M.Si
Share :
Comments
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe2dd47i5D9PEj4IxfIIILDMg1ud9a0qgpP_qB69Y4jYINm0w/viewform
-Salam Produktif-
Mana mau bayar kontrakan...
Saya kerja Buruh harian lepas
Di Tangerang,tempat kerja saya tutup,dan saya pulang kampung ke Pandeglang,apakah bisa mengajukan Kartu Prakerja,karena saya buruh kerja Proyek/bangunan
Selamat malam, saya bekerja sebagai partime sudah hampir 9 bulan. Karena dampak covid19 karyawan mulai dikurangi, dan saya pun ikut dirumahkan juga selama waktu yang ditentukan. Ditambah tempat kerja mall-nya pun ditutup, karena saya masih partime dirumahkan pun tidak mendapatkan gajih. Oleh karena itu semoga bapak/ibu bisa membantu.Terimakasih
Sabar lebih baik daripada terinfeksi dan sakit apalagi meninggal karena ini yang seharusnya bisa dihindarkan
Add New Comment