Pemerintah Segera Selesaikan Aturan Turunan UU Pelindungan PMI

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah menyatakan Pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian
aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (PMI). Saat ini masih menyisakan dua
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yakni RPP Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal
Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta satu Rancangan
Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan).
Hal
tersebut diungkapkan Menaker Ida dalam Rakor Evaluasi Kinerja
Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan
sosialisasi Peraturan P3MI yang diselenggaran di Jakarta pada Senin
(9/11).
"Tujuan acara ini selain untuk evaluasi atas
kinerja P3MI secara periodik dan sustainable (berkelanjutan), tetapi
juga sebagai sarana silaturahmi antara Kementerian Ketenagakerjaan
dengan P3MI sebagai mitra penting Pemerintah dalam membantu program
perluasan kesempatan kerja, " kata Menaker Ida. Saat
ini ada 324 perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Menaker berpesan agar ratusan P3MI
tersebut bekerja sebaik-baiknya dan profesional dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab medeamanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Meski
memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan Pekerja Migran
Indonesia (PMI), saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme
dalam menjalankan roda usahanya, " kata Menaker Ida. Menaker
Ida menyebut data lima tahun terakhir, terdapat 86 P3MI yang dapat
menempatkan di atas 4000 PMI dan ada pula 72 P3MI mampu menempatkan 2000
hingga 4000 PMI. Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang
tidak menempatkan sama sekali. Menaker Ida memahami
setiap P3MI dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda.
Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan
emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.
"Untuk
itu, saya minta kepada saudara agar dapat lebih inovatif dan kreatif
dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu
wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagai
PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujar
Menaker Ida. Sementara Dirjen Binapenta Suhartono
mengatakan tujuan digelarnya Rakor P3MI untuk melaksanakan satu tugas
Kemnaker dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna
meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.
"Evaluasi
dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian
kuasioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan yang ada di
dalam kuasioner tersebut penyusunannya telah disesuaikan dengan
ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan
terhadap pekerja migran Indonesia, " ujarnya.
Dalam
kesempatan sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia (BP2MI ) Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan
Kemnaker dan BP2MI bertemu dengan ratusan P3MI. Mengingat pelaksanaan
P3MI keluar negeri ini memiliki skema Bussiness to Bussiness, maka
evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik.
"Sehingga kita tahu P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan
prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.
Tatang
menambahkan melalui Rakor ini, Kemnaker dan BP2MI juga akan memahami
kendala di lapangan yang dihadapi P3MI karena UU Nomor 18 Tahun 2017 ini
memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas. Rakor
evaluasi kinerja P3MI juga dihadiri Staf Ahli Menaker Bidang Analis
Kebijakan Publik Reyna Usman, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar
Lembaga (HAL) Ruslan Irianto Simbolom, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen PHI
& Jamsos Haiyani Rumondang, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono,
Direktur PPTKLN Eva Trisiana, dan 262 perwakilan P3MI.
Biro Humas Kemnaker
Share :
Add New Comment