Kemnaker Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Bagi Praktisi SDM

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pentingnya
sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources (SDM/HR)
bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan. Bahkan untuk mengimplementasikan
wajib sertifikasi kompetensi, telah diterbitkan Surat Edaran(SE) Menaker
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi
Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu. "Bagaimana
perusahaan/industri itu bisa berjalan dengan baik, salah satu kunci
perusahaan kalau ditangani oleh HRD-HRD yang memiliki kompetensi, " ujar
Direktur Standarisasi Kompetensi Kemnaker, Muchtar Aziz, dalam acara
Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan untuk
penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen SDM di Bekasi, Jawa
Barat, Selasa (10/11/2020).
Muchtar Aziz
mengungkapkan, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah melalui Kemnaker telah
melakukan beberapa kali pertemuan di Surabaya, Makassar, dan Medan
dengan praktisi SDM/HR di seluruh Indonesia. Pertemuan dengan praktisi
SDM/HR ini menjadi bagian penting untuk melakukan sosialisasi,
informasi, dan edukasi kepada masyarakat khususnya praktisi HRD.
"Salah
satu kunci perusahaan/industri berjalan dengan baik yakni SDM-SDM
memiliki kompetensi. Ini (kompetensi-red), akan meningkatkan kinerja
bagi perusahaan dan meningkatkan produktivitas jika semua ditangani
praktisi SDM/HR yang memiliki kompetensi," katanya. Dalam
sambutan secara virtual, Muchtar Aziz menambahkan, untuk memperoleh
masukan dari bawah atau bottom up, pihaknya telah mengundang beberapa
praktisi dari perusahaan/industri pertambahan, manufaktur, maupun
hospitality dalam FGD.
"FGD ini juga dalam
rangka memperoleh masukan dari bawah, secara bottom up. Seperti apa
keinginan dari praktisi HR, ketika sertifikasi ini diberlakukan secara
wajib," ujar Muchtar Aziz. Muchtar Aziz
mengungkapkan, beberapa isu yang muncul dalam FGD yakni evaluasi
kesiapan infrastruktur, identifikasi jabatan/kompetensi, ruang lingkung
pekerjaan, waktu dan mekanisme, biaya sertifikasi, sanksi dan reward,
serta jumlah tenaga kerja.
"Diharapkan
masukan-masukan ini akan disiapkan payung hukumnya agar dapat
diimplementasikan tahun 2021. Jadi secara tidak langsung kita sudah
sosialisasi kepada seluruh praktisi SDM," ujar Muchtar Aziz.
Muchtar
Aziz menambahkan, pihaknya berharap FGD mampu melahirkan sebuah
kesepakatan maupun komitmen bersama, bahwa sertifikasi wajib bagi SDM/HR
itu merupakan tuntutan dan kebutuhan dari praktisi itu sendiri. Dalam
kesempatan sama, Kadisnaker kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mendukung
langkah kebijakan Kemnaker untuk menerapkan pemberlakuan wajib
sertifikasi kompetensi terhadap jabatan manajemen SDM. Menurutnya,
sertifikasi kompetensi tersebut bertujuan untuk membangun hubungan
industri yang harmonis di perusahaan.
Kadisnaker
Ika Indah menjelaskan, ada beberapa yang perlu dipertimbangkan unit
kompetensi menjadi 61 item. Misalnya aspek kompetensi dan sertifikasi,
pertimbangan unit kompetensi, pertimbangan jenjang/jabatan maupun
pertimbangan skala perusahaan. Selain itu ada pula pertimbangan dari
aspek karir manajer SDM, apakah melalui jalur karir, talenta dan
profesional.
Pemkot Bekasi, lanjut Ika
Indah Yarti, tetap berupaya untuk bekerja sama untuk meningkatkan
kompetensi SDM. Misalnya kerja sama dengan Balai Besar Pengembangan
Latihan Kerja (BBPLK) maupun Balai Besar Peningkatan Produktivitas
(BBPP) Bekasi. "Karena setelah diadakan
pelatihan, tetap dilakukan uji kompetensi sehingga bisa langsung
memperoleh sertifikasi. Mudah-mudahan bisa dilakukan dan sertifikasi ini
terhadap manajemen SDM kita bisa lebih baik," katanya.
Biro Humas Kemnaker
Share :
Comments
Maaf sebelumnya saya mau bertanya, bagaimana cara mengadukan cv yang tidak bisa membayarkan gaji karyawannya?
Terimakasih
Add New Comment