Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Buruh Provinsi Banten, Tahun 2021

”Jadi masing-masing unsur mengajukan pendapat. Kalau dari Apindo menghendaki tidak ada kenaikan UMK 2021. Dari serikat pekerja bervariasi, dari masing-masing kabupaten/kota itu berbeda. Jadi rata-rata kenaikan keinginan 3,33 persen,” katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Banten usai melaksanakan rapat pleno. Berbeda dengan enam kabupaten/kota tersebut, seluruh unsur sepakat UMK 2021 untuk Pandeglang dan Lebak tidak mengalami kenaikan. Ia menjelaskan, seluruh pendapat yang berkembang dalam rapat akan dihimpun dan disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya Gubernur Banten akan mengeluarkan keputusan UMK 2021. Adapun besaran UMK yang ditetapkan tergantung pertimbangan terhadap ekonomi dan pendapat dewan pengupahan.
”Gubernur mempertimbangkan unsur termasuk rekomendasi kabupaten kota. Jadi hasil pleno yang akan dipertimbangkan, juga ada ada kondisi ekonomi nasional dan daerah,” ucapnya.
Unsur Serikat Buruh Redi Darmana mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2021 di Tangerang Raya, Kota dan Kabupaten Serang, serta Kota Cilegon. Untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang pihaknya sepakat tidak ada kenaikan sesuai keputusan kepala daerah setempat.
”Kita ini dewan pengupahan provinsi hanya merekomendasikan kepada gubernur,” tuturnya. Dia tak menjabarkan besaran usulan kenaikan di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Dia hanya menyebutkan usulan kenaikan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang sebesar 3,33 persen. Usulan buruh tersebut berbeda dengan pendapat akademisi yang menyarankan usulan kenaikan hanya diangka 1,5 persen. ”Unsur akademisi menyarankan naik 1,5 persen,” ujarnya. Sedangkan untuk unsur Apindo menginginkan seluruhnya tak ada kenaikan. Namun demikian, dia tak mempermasalahkan pendapat tersebut.
Seluruh pendapat akan dihimpun dan disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya Gubernur Banten akan memutuskan besaran UMK 2021. ”Delapan kabupaten/kota ini belum ada hasil, kita ini dewan pengupahan provinsi hanya merekomendasikan kepada gubernur,” ucapnya. Keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2021 paling lambat akan keluar pada 21 November 2020.
”(Keputusan UMK) pasti ditandatangani, kalau tidak semua tidak akan berjalan. Tapi masalah (usulan buruh) oleh gubernur disetujui atau tidak saya tidak tahu,” ujarnya.***
(Sumber: KABAR BANTEN)
Add New Comment