BIDANG SEKRETARIAT


> Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.

> Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :1. Pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung;2. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD. Latihan Kerja serta UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten;

> Rincian Tugas Subbagian Keuangan : 1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;2. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;3. Melaksanakan peng administrasian dan pembukuan keuangan Dinas;4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;5. Melaksanakan perbendaharaan keuangan daerah;6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;7. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;8. Melaksanakan verifikasi keungangan;9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;10. Mengendalikan administrasi perjalanan dinas pegawai;11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbanagan pengambilan kebijakan;12. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Subbagain Keuangan;13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Share this Post