BIDANG SEKRETARIAT
> Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan;> Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi : 1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;3. Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;4. Pelaksanaan perlengkapan Dinas.
> Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum :1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Kepegawaian dan Umum;2. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;3. Melaksanakan pengusulan gaji berkala serta peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;4. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai , peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas;8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pengdokumentasian peraturan perundang-undangan;9. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;10. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;11. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat;12. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;13. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;14. Melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Dinas dan UPTD;15. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;16. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;17. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;18. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
> Subbagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program;
> Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagain Perencanaan dan Program;2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan da produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;3. Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;4. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan program UPTD. Latihan Kerja serta UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten;5. Pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/PPID Pelaksana.
> Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Program : 1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagian Perencanaan dan Program;2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenagakerja dan ketransmigrasian;4. Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;5. Melaksanakan pengelolaan data dan system informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;6. Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;7. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Program;8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;9. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian ;10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
> Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
> Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :1. Pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung;2. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD. Latihan Kerja serta UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten;
> Rincian Tugas Subbagian Keuangan : 1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;2. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;3. Melaksanakan peng administrasian dan pembukuan keuangan Dinas;4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;5. Melaksanakan perbendaharaan keuangan daerah;6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;7. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;8. Melaksanakan verifikasi keungangan;9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;10. Mengendalikan administrasi perjalanan dinas pegawai;11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbanagan pengambilan kebijakan;12. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Subbagain Keuangan;13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.