Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam menjalankan tugas, PPPK ditempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian masing-masing, sehingga diharapkan mampu bekerja selaras dengan Aparatur sipil negara (ASN) demi peningkatan mutu pelayanan publik serta produktivitas pegawai pada linkungan pemerintah provinsi banten.