Tupoksi Sub TU Latker
Uraian Tugas Sub Tata Usaha UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten, antara lain:
- 1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, inventaris perlengkapan kantor, kepegawaian, keuangan dan urusan umum.
- 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- a. Perencanaan program kerja dibidang kepegawaian, keuangan serta sarana dan prasarana;
- b. Pelaksanaan perencanaan pedoman dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan program bidang latihan kerja dan ketatausahaan meliputi kepegawaian, surat menyurat serta keuangan;
- c. Pelaksanaan pemberian fasilitasi dan dukungan pelayanan teknis administrasi;
- d. Pengelolaan surat menyurat dan inventaris barang;
- e. Pemeliharaan sarana dan prasarana perlengkapan dan aset UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten;
- f. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan dilingkup UPTD Latihan Kerja;
- g. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan dibidangnya
Â