Tupoksi Sub TU Latker


Uraian Tugas Sub Tata Usaha UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten, antara lain:

  • 1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, inventaris perlengkapan kantor, kepegawaian, keuangan dan urusan umum.
  • 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
  • a. Perencanaan program kerja dibidang kepegawaian, keuangan serta sarana dan prasarana;
  • b. Pelaksanaan perencanaan pedoman dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan program bidang latihan kerja dan ketatausahaan meliputi kepegawaian, surat menyurat serta keuangan;
  • c. Pelaksanaan pemberian fasilitasi dan dukungan pelayanan teknis administrasi;
  • d. Pengelolaan surat menyurat dan inventaris barang;
  • e. Pemeliharaan sarana dan prasarana perlengkapan dan aset UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten;
  • f. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan penatausahaan keuangan dilingkup UPTD Latihan Kerja;
  • g. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan dibidangnya
     

Share this Post