TUGAS DAN FUNGSI


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan fungsi sebagai berikut :

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas:

• Perumusan perencanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

• Pembinaan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;

• Perumusan dan penyusunan kebijakan hukum dan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

• Rekomendasi perijinan, pelayanan umum bidang ketenagakerjaan ketransmigrasian lintas kabupaten/kota;

• Pelaksanaan identifikasi dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

• Pengkoordinasian, pelaksanaan serta pengendalian tugas di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

• Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan instansi terkait di pusat, provinsi dan kabupaten/kota;

• Penetapan dan peningkatan produktivitas kerja serta profesionalisme pencari kerja;

• Pelaksanaan urusan administrasi dan ketatausahaan, kepegawaian serta urusan dinas dan rumah tangga dinas;

• Pembinaan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD);

• Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.


Share this Post