Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Pelatihan Dan Produktivitas Tenaga Kerja


Ringkasan Tugas

Bidang Pelatihan Dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyusun perumusan kebijaksanaan pembinaan pelatihan, Instruktur dan tenaga kepelatihan kelembagaan pelatihan, pemagangan dan produktivitas tenaga kerja

Rincian Tugas

  • 1. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Instruktur dan Kelembagaan;
  • 2. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 3. menyusun bahan pembinaan Instruktur, tenaga kepelatihan, kelembagaan pelatihan, akreditasi dan sarana prasarana;
  • 4. melaksanakan pembinaan dan pengawasan Instruktur, tenaga kepelatihan, kelembagaan pelatihan dan sarana prasarana;
  • 5. melaksanakan pembinaan akreditasi dan sertifikasi lembaga pelatihan;
  • 6. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pemagangan;
  • 7. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 8. menyusun bahan pembinaan pemagangan tenaga kerja;
  • 9. melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis pemagangan tenaga kerja;
  • 10. melaksanakan pengawasan pelaksanaan pemagangan;
  • 11. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
  • 12. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 13. menyusun bahan pembinaan pelatihan, uji kompetensi sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  • 14. menyiapkan bahan pembinaan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
  • 15. melaksanakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;

Share this Post