Seksi Pelatihan


Kepala Seksi Pelatihan, meiliki tugas sebagai berikut :

  • 1. Kepala Seksi Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana  program, penyiapan dan pelaksanaan pelatihan serta uji kompetensi.
  • 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi
  •  
  • Pelatihan mempunyai fungsi:
  • a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang pelatihan dan uji kompetensi;
  • b. Perencanaan program kerja dibidang pelatihan dan uji kompetensi;
  • c. Pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program pelatihan;
  • d. Pelaksanaan pelatihan, pemagangan dan uji kompetensi;
  • e. Pelaksanaan rekruitmen dan seleksi calon peserta pelatihan;
  • d. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan dibidangnya.

Share this Post