Seksi Pelatihan
Kepala Seksi Pelatihan, meiliki tugas sebagai berikut :
- 1. Kepala Seksi Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, penyiapan dan pelaksanaan pelatihan serta uji kompetensi.
- 2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi
- Â
- Pelatihan mempunyai fungsi:
- a. Penyusunan rencana teknis operasional dibidang pelatihan dan uji kompetensi;
- b. Perencanaan program kerja dibidang pelatihan dan uji kompetensi;
- c. Pelaksanaan penyiapan penyusunan rencana dan program pelatihan;
- d. Pelaksanaan pelatihan, pemagangan dan uji kompetensi;
- e. Pelaksanaan rekruitmen dan seleksi calon peserta pelatihan;
- d. Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan dibidangnya.