Seksi Pengupahan Jaminan Sosial Dan Syarat Kerja
Seksi Pengupahan Jaminan Sosial Dan Syarat Kerja mempunyai uraian tugas, antara lain:
- 1. melaksanakan penyusunan perencanaan/program kerja Bidang Hubungan Industrial dan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- 2. melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sistem pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tenaga kerja;
- 3. melaksanakan perencanaan dan bimbingan teknis penerapan struktur dan skala upah, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
- 4. melaksanakan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan fasilitasi perumusan pengupahan dan fasilitasi pembinaan jaminan sosial tanga kerja;
- 5. melaksanakan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- 6. melaksanakan koordinasi penginformasian Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota kepada seluruh stakeholder terkait;
- 7. melaksanakan edukasi pengupahan ke Kabupaten/Kota dan/atau stakeholder di Bnaten;
- 8. melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja skala Provinsi;
- 9. melaksanakan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan surat rekomendasi pencarian dana program Jaminan Hari Tua (JHT);
- 10. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam bidang pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja yang di delegasikan kepada Provinsi dan tugas yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
- 11. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- 12. melaksanakan tugas lain yang di berikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.