Seksi Lembaga HI Dan Penyelesaian Perselisihan


Seksi Lembaga HI Dan Penyelesaian Perselisihan mempunyai uraian tugas :

  • 1. melaksanakan pengumpulan bahan/data dan referensi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang hubungan industrial;
  • 2. melaksanakan penyusunan perencaana/program kerja Bidang dan Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial;
  • 3. melaksanakan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan skala Provinsi;
  • 4. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan skala Provinsi;
  • 5. melaksanakan penyusunan formasi, pendaftaran dan seleksi calon mediator, arbiter dan konsiliator di wilayah Provinsi Banten;
  • 6. melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon hakim ad-hoc pengadilan hubungan industrial yang wilayahnya meliputi Provinsi Banten;
  • 7. melaksanakan penilaian angka kredit jabatan fungsional mediator hubungan industrial tingkat Provinsi;
  • 8. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pendataan jabatan fungsional mediator tingkat Provinsi;
  • 9. melaksanakan pembentukan dan mengoptimalkan fungsi dan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi Banten;
  • 10. melaksanakan perencanaan pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
  • k. melaksanakan tugas pemerintah pusat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kelembagaan dan kerjasama hubungan industrial yang di delegasikan kepada Provinsi dan tugas lain yang tidak dapat dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
  • l. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  • m. melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugasnya.

Share this Post