UPTD Latihan Kerja Provinsi Banten


Pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional dilingkungan BLKI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah, serta dengan instansi lain diluar pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dasar Hukum :

  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
  • 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  • 3. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Banten Nomor 10)

UPTD Latihan Kerja berkedudukan sebagai UPT pada Dinas, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas serta mempunyai tugas pokok melaksanakan pelatihan kerja, peningkatan keterampilan dan uji kompetensi.

Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud UPTD Latihan Kerja mempunyai fungsi:

  • a. Penyusunan rencana program UPTD. Latihan Kerja;
  • b. Penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan kerja;
  • c. Pelaksanaan pelatihan kerja dan uji kompetensi;
  • d. Promosi program dan pemasaran lulusan;
  • e. pelaksanaan On The Job Training peserta latihan kerja di perusahaan.

 


Share this Post