Tugas Pokok Dan Fungsi Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsostek


Ringkasan Tugas

Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas penyusunan dan penetapan pedoman tentang kebijakan hubungan indutrial, pembinaan hubungan kerja, syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, penyelesaian perselisihan serta pengembangan sarana hubungan industrial (kelembagaan dan kerja sama hubungan industrial).

Rincian Tugas

  • 1. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Syarat Kerja, Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial;
  • 2. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis penerapan syarat-syarat kerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan Pembinaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, LKS Bipartit, LKS Tripartit, Apindo, serta sosialisasi hubungan industrial, dan hubungan kerja;
  • 4. melaksanakan pembinaan dan penerapan syarat-syarat kerja di perusahaan, serta ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja (Outsoursing);
  • 5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan sarana hubungan industrial di perusahaan dan fasilitas kesejahteraan Pekerja/Buruh;
  • 6. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan hubungan industrial di perusahaan;
  • 7. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • 8. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 9. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis mekanisme penetapan upah minimum dan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  • 10. menyiapkan bahan rapat Dewan Pengupahan guna membahas upah minimum;
  • 11. melaksanakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  • 12. melaksanakan sosialisasi: pengupahan, THR, Service Carge, serta Struktur dan skala upah;
  • 13. menyiapkan bahan pembinaan Jaminan Sosial (Kesehatan kerja, kecelakan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun);
  • 14. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Dewan pengupahan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten;
  • 15. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  • 16. memberikan arahan/petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
  • 17. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis mekanisme pencegahan dan penyelesaian perselihan hubungan industrial;
  • 18. melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pencegahan perselihan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
  • 19. melaksanakan identifikasi dan menyusun peta potensi kerawanan hubungan industrial;
  • 20. melaksanakan sosialisasi mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan;
  • 21. melaksanakan mediasi penyelesaian perselihan hubungan industrial;
  • 22. melaksanakan koordinasi penyelesaian perselihan hubungan industrial terkait persidangan kasus di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat;
  • 23. melakukan koordinasi dan pemberdayaan konsiliator serta arbitrase hubungan industrial, dan kordinasi dengan pihak kepolisian;
  • 24. menyelesaikan aksi mogok kerja, unjuk rasa, demontrasi pekerja/buruh dan lock out;

Jenis Pelayanan

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi

Persyaratan administrasi

  • 1. Copy Risalah Bipartit
  • 2. Apabila dikuasakan kepada Pihak Ke-III (Kuasa Hukum), harus dilampirkan copy surat kuasa Khusus

Waktu Penyelesaian dan Biaya

  • 1. Jangka waktu proses penyelesaian paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
  • 2. Biaya pelayanan tidak pungut (Gratis)

Prosedur Pelayanan

  • 1. Surat pengaduan dari Pengusaha/Pekerja disampaikan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Kab/Kota
  • 2. Bagian Sekretariat meneruskan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten
  • 3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang HI untuk memproses pengaduan
  • 4. Kepala Bidang HI menunjuk Mediator untuk memberikan pelayanan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • 5. Mediator wajib memanggil secara patut dan layak pihak-pihak yang berselisih
  • 6. Mediator menyarankan pihak-pihak yang berselisih untuk terlebih dahulu mengadakan perundingan secara Bipartit sebelum sidang mediasi dilaksanakan
  • 7. Apabila secara Bipartit tidak bisa menyelesaikan permasalahan, maka mediator berusaha menyelesaikan perselesihan kedua belah pihak
  • 8. Jika perselisihan dapat diselesaikan dengan damai dihadapan mediator maka dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) yang ditanda tangani  masing-masing pihak yang berselisih dan mengetahui mediator
  • 9. Jika tidak  terjadi Perjanjian Bersama (PB) maka mediator membuat anjuran disampaikan kepada pihak-pihak yang berselisih serta ditandatangani mediator dan diketahui oleh Kepala Dinas.
  • 10. Anjuran yang telah diterima oleh para pihak yang berselisih, namun salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak setuju atas anjuran, maka salah satu atau kedua pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan PHI PN setempat. Jika setuju atas anjuran tersebut, kedua pihak minta bantuan dibuatkan Perjanjian Bersama (PB) oleh mediator maskimal 3 hari sesudah anjuran diterima, selanjutnya PB dimaksud wajib didaftarkan ke Pengadilan PHI PN setempat.

Share this Post