Tata Cara Pengaduan


Tata Cara Pengaduan

"Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

1. Hak Pelapor

    a. Perlindungan kerahasiaan identitas

    b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan

    c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan

    d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan

2. Hak Terlapor

    a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah

    b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

3. Hak Pemeriksaan

    a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan

    b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan

Konsultasi terkait data ketenagakerjaan, konsultasi maupun informasi ketenagakerjaan, percaloan maupun indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta Grativikasi yang dilakukan oleh oknum ASN Disnakertrans Provinsi Banten dapat disampaikan melalui Whistleblowing System

Sedangkan untuk laporan pengaduan terkait Pelayanan Informasi Ketenaagkerjaan (Pelayanan Data) dapat disampaikan melalui email: ppid.disnakertrans


Share this Post