Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
| No. | Peraturan Pemerintah (Ketenagakerjaan) | Lihat |
|---|---|---|
| 1 | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
|
Lihat |
| 2 | Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
|
Lihat |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
|
Lihat |
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021
|
Lihat |