Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No. 50 Tahun 2012) merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SMK3 wajib dillaksanakan oleh perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelaka....