Prosedural Dan Pelayanan


Prosedural Dan Pelayanan Informasi Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11

No. Prosedural Dan pelayanan Informasi Setiap Saat Lihat
1 SK Daftar Informasi Publik (DIP) Lihat
2 SK Daftar Informasi Dikecualikan (DID) Lihat
3 SK PPID Pelaksana Tahun 2024 Lihat
4 Informasi Tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik Lihat
5 Form Permohonan Informasi Publik Disnakertrans Lihat
6 Jenis Layanan Serta Pengaduan Layanan Publik Disnakertrans Provinsi Banten Lihat
7 Prosedural Pelayanan Informasi Dan Keberatan Informasi Publik Lihat
8 Alur Pengaduan Dugaan Gratifikasi Lihat
9 Formulir Pelaporan Gratifikasi Lihat
10 Perjanjian Pihak Ketiga Lihat

Share this Post