Prosedural Dan Pelayanan
Prosedural Dan Pelayanan Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11
No. | Prosedural Dan pelayanan Informasi Setiap Saat | Lihat |
---|---|---|
1 | SK Daftar Informasi Publik (DIP) | Lihat |
2 | SK Daftar Informasi Dikecualikan (DID) | Lihat |
3 | SK PPID Pelaksana Tahun 2024 | Lihat |
4 | Informasi Tentang Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakan Badan Publik | Lihat |
5 | Form Permohonan Informasi Publik Disnakertrans | Lihat |
6 | Jenis Layanan Serta Pengaduan Layanan Publik Disnakertrans Provinsi Banten | Lihat |
7 | Prosedural Pelayanan Informasi Dan Keberatan Informasi Publik | Lihat |
8 | Alur Pengaduan Dugaan Gratifikasi | Lihat |
9 | Formulir Pelaporan Gratifikasi | Lihat |
10 | Perjanjian Pihak Ketiga | Lihat |