PROFIL DISNAKERTRANS
- 1. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan Kepada Daerah.
- Â
- 2.KEDUDUKAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH PROVINSI BANTEN
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.
-
3. UNIT KERJA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Dinas Induk dan 2 Unit Pelaksana Teknis yaitu Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPTD. Latihan Kerja Provinsi Banten Dan Unit Pelaksana Teknis Dinas/UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten.