Standar Layanan Informasi


Jam Dan Waktu Pelayanan

1. Telepon : (0254) 267111; Whatsapp (Chat Only) +62 878-1072-7541; Fax. (0254) 267112

2. Email : ppid.disnakertransbanten@gmail.com

3. Website : https://disnakertrans.bantenprov.go.id

4. Ruang Layanan Informasi Publik : Pelayanan Informasi Publik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) JL. Syeh Nawawi Al Bantani - Kota Serang.

JAM LAYANAN

  • Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Kamis : 08.00 - 17.00 WIB  
Prosedur Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permintaan Informasi Publik Disnakertrans Provinsi Banten:

1. Pemohon Informasi dapat menyampaikan Permintaan Informasi Publik secara online melalui link e-PPID atau datang langsung ke Ruang Pelayanan Informasi Publik di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syeh Nawawi Al Bantani-Kota Serang.

2. Pemohon Informasi melengkapi persyaratan Permintaan Informasi Publik sesuai dengan Standar Layanan PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten.

3. PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak Permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register Permintaan Informasi Publik.

4. JIka persyaratan tidak lengkap, Pemohon Informasi dapat menyerahkan perbaikan Permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon Informasi Publik.

5. PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak Permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.

6. Dalam hal penolakan Permintaan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian Informasi, PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai surat keputusan pengecualian informasi.

7. Dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohon. PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.


Share this Post