PPID Pelaksana Disnakertrans


Profil Singkat PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Pembentukan PPID di Provinsi banten merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

PPID KabProvinsi Banten dibentuk untuk pertama tahun pada tahun 2011 di bawah tanggung jawab Bagian Humas Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Sejak tahun 2017 Pejabat publik yang diserahi tugas sebagai PPID Induk/Utama adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten dibantu oleh PPID Pelaksana yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Badan, Dinas, Bagian, Kapanewon dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  

Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID Pelaksana, Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Nomor 300.2.11/Kep.010/DTKT/SK-PPID/II/2024 tentang PPID Pelaksana di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Dan transmigrasi Provinsi Banten.

No. Profil PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten Lihat
1 Visi Dan Misi PPID Pelaksana Lihat
2 Struktur Organisasi PPID Pelaksana Lihat
3 Tugas Dan Fungsi PPID Pelaksana Lihat
4 Kontak PPID Pelaksana Lihat

Share this Post