Pembinaan Tata Cara Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Di Provinsi Banten 2

Dalam Peran dan Fungsi Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) adalah memberikan kepastian hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh, Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, Instrumen penyelesaian keluh kesah ditingkat pengusaha dan pekerja/buruh, mengatur pelaksanaan Hubungan Kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan antara sesama pekerja/buruh, dan mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selalu memberikan informasi tentang Pentingnya Perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang di sah kan oleh Dinas Tenaga Terja setempat kepada Pimpinan Perusahaan atau HRD. Dikarenakan Tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Karakteristik pekerja/buruh cenderung memiliki banyak perbedaan pada setiap perusahaan, hal ini disebabkan adanya perbedaan budaya dan kultur.  Dinamisasi kateristik ini akan menjadi lebih baik apabila diakomodasi dalam sebuah ‘aturan main’ yang dinamakan Peraturan Perusahaan.  Dalam paparannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan “Pada umumnya Peraturan Perusahaan yang dimiliki akan terdapat perbedaan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, hal ini berkaitan erat dengan ciri khas bidang usaha perusahaan. Agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan terdapat harmonisasi, diperlukan pedoman yang jelas dan tertulis dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan, pungkasnya”.

 
Share

Galeri Detail

  • Kategori: Dokumentasi Kegiatan
  • Tanggal Input: February 23, 2024
  • Input Oleh: Fery Syamsu
  • Dilihat: 0
  • Tags: PPID Disnakertrans Provinsi Banten