BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa pendidikan atau pelatihan bagi maksimal dua anak peserta penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi (Strata Satu/S1). Beasiswa diberikan hingga anak berusia maksimal 23 tahun atau menikah/ bekerja.