🔴PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA | P3RT (ROLE PLAY)

Penempatan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang terdaftar dan berizin.

Untuk kita ketahui bersama bahwasanya tentang P3RT bertujuan melindungi pekerja rumah tangga, memastikan mereka mendapat perlakuan yang sesuai martabat manusia, dan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai undang-undang yang telah di atur juga dalam UU No.13 Tahun 2003 dan Perpres No.21 Tahun 2010. Dimana juga di atur pada kewajiban Aparatur Sipil Negara yang merupakan sudah tugasnya dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di atur pada Perpres No.21 Tahun 2010, Permenaker No.33 Tahun 2016 dan Permenaker No. 01 Tahun 2020.

 
Share

Galeri Video