Kemnaker Terbitkan SE THR 2026: Wajib Lunas, Tak Boleh Dicicil
Pemerintah menegaskan tidak ada ruang negosiasi soal Tunjangan Hari Raya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 — dan satu poin langsung menjadi sorotan: THR wajib dibayar....