KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DINAS
KEDUDUKAN
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK
Tugas Pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, sebaagi berikut:
FUNGSI
1. Perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
2. Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;.
4.Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan.
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUJUAN
Tujuan yang akan dicapai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Sebagai berikut :
1. Penyediaan tenaga kerja dan transmigrasi yang berkualitas;
2. Menciptakan perluasan kesempataan kerja dan mengoptimalkan penempatan tenaga kerja;
3. Keseimbangan pertumbuhan wilayah melalui penyebaran penduduk untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat dikawasan transmigrasi;
4. Melindugi hak dan kewajiban dan meningkatkan kesejahteraan pekerja;
5. Terwujudnya perlindungan norma kerja dan norma kesehatan dan keselamatan kerja;
SASARAN
Dengan memperhatikan tujuan tersebut maka ditetapkan sasaran program kegiatan sebagai berikut:
1. Terciptanya tenaga kerja terampil sesuai pasar kerja dan mampu berwirausahaTerwujudnya pengurangan tingkat pengangguran dan kemiskinan;
2. Terciptanya hubungan industrial yang kondusif;
3. Meningkatkan pengetahuan keterampilan masyarakat transmigrasi dan optimalisasi pelayanan perpindahan;
4. Terciptanya kesadaran dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan serta tegaknya norma-norma kerja;
5. Peningkatan pelayanan.