Cek Legalitas Perusahaan di AHU Online

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

AHU Online adalah layanan publik yang disediakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mencari tahu berbagai bentuk informasi terkait administrasi hukum ​yang dibutuhkan dalam berbisnis. Semua informasi disajikan secara transparan dan mudah diakses siapa saja. Cek nomor izin usaha atau cek nama perseroan terbatas jadi salah satu layanan yang paling sering digunakan. Beberapa fitur atau layanan AHU Online yang bisa Anda manfaatkan antara lain: 

  • 1. Kenotariatan yang memfasilitasi sebagian besar kegiatan kenotariatan untuk notaris. 
  • 2. Pelayanan online untuk Subdit Badan Hukum Direktorat Perdata yang mencakup Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, dan Perbaikan Data Badan Hukum. 
  • 3. Wasiat 
  • 4. Fidusia 
  • 5. Pencarian data badan hukum 
  • 6. PPNS 
  • 7. Kewarganegaraan 
  • 8. Pewarganegaraan 
  • 9. Legalisasi 
  • 10. Partai Politik 
  • 11. Koperasi 
  • 12. Simpadhu 
  • 13. Perseroan Perorangan 
  • 14. Sistem Administrasi Badan Usaha, meliputi CV atau Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata. 

Mengutip Panduan Pencarian Profil Perseroan Terbatas dari laman AHU, Anda bisa cek legalitas perusahaan langsung di AHU Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini. 

  • 1. Buka laman AHU Pertama, masukkan alamat http://ahu.go.id pada aplikasi browser Anda. Laman ini bisa diakses menggunakan perangkat apa pun yang terkoneksi internet. 
  • 2. Klik “Pencarian/Unduh Data” Kemudian, klik ikon bergambar folder abu-abu dengan kaca pembesar bertuliskan “Pencarian/Unduh Data”. 
  • 3. Pilih “Perseroan” Laman https://ahu.go.id/pencarian/profil-pt akan terbuka. Pada bagian menu, terdapat beberapa opsi, yaitu Perseroan, Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, dan Fidusia. Jika Anda ingin cek legalitas perusahaan, silakan klik “Perseroan” untuk mencari tahu profil perusahaan di Indonesia. 
  • 4. Ketik nama perusahaan yang dicari Pada kolom “Cari Profil Perusahaan di Indonesia”, Anda dapat mengetikkan nama perusahaan yang dimaksud. Misalnya, Anda ingin mengetahui profil Indofood Sukses Makmur. Cukup ketik nama tersebut dan klik gambar kaca pembesar yang tersedia. 
  • 5. Cermati hasil pencarian Berikutnya, halaman hasil pencarian akan muncul. Sampai langkah ini, Anda sudah memperoleh informasi apakah suatu perusahaan benar terdaftar atau berizin. Jika dicermati, pada halaman hasil pencarian akan memuat informasi nama perusahaan, alamat, dan dua tombol merah di bawahnya. Kedua tombol merah tersebut mewakili fitur profil perusahaan yang dimaksud. Namun, Anda hanya bisa mengakses profil perusahaan setelah membayarkan sejumlah biaya dengan rincian berikut. 
  • 5.1. Tombol “Profil Lengkap” akan menayangkan pop up permohonan profil lengkap perusahaan dengan biaya PNBP senilai Rp500.000. 
  • 5.2. Tombol “Profil Terakhir” juga menayangkan pop up permohonan profil terbaru perusahaan dengan biaya PNBP senilai Rp50.000. 
  • 6. Isi formulir permohonan profil Nah, jika ingin meminta profil lengkap atau profil terakhir perusahaan, Anda harus mengisi formulir permohonan profil terlebih dahulu. Siapkan data yang dibutuhkan, yaitu: 
  • 6.1. Alamat email (data lengkap perusahaan berbentuk PDF akan dikirim ke alamat email tersebut) 
  • 6.2. Nama lengkap pemohon 
  • 6.3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • 6.4. Tanggal lahir 
  • 6.5. Alamat lengkap 
  • 6.6. Nomor ponsel 
  • 6.7. Tujuan permohonan 
  • 6.8. Nomor voucher 
  • 7. Beli nomor voucher Ada dua cara membeli nomor voucher yang dimaksud. Pertama, Anda bisa membelinya lewat menu Simpadhu di halaman utama AHU Online. Kedua, langsung klik link pembelian voucher di formulir permohonan profil. Secara otomatis Anda akan dialihkan ke halaman pembelian nomor voucher mengikuti transaksi yang dibutuhkan. Setelah data terisi penuh, Anda bisa menyelesaikan permohonan dengan menekan “SUBMIT”. 
  • 8. Unduh profil perusahaan Setelah mengirimkan formulir tersebut, Anda akan memperoleh halaman detail transaksi yang memuat data pemesan dan data transaksi. Di dalam halaman itu terdapat download link dengan tombol “Download” berwarna merah. Silahkan klik tombol tersebut untuk mendapatkan profil lengkap perusahaan. Selain itu, ystem AHU juga mengirimkan notifikasi yang berisi download link profil perusahaan ke email yang telah Anda cantumkan di formulir. Perlu diperhatikan bahwa link untuk mengunduh profil perusahaan lewat email hanya dapat diakses selama tujuh hari usai transaksi selesai dilakukan. 

Demi kenyamanan dan keamanan berbisnis, Anda perlu melakukan cek legalitas perusahaan yang jadi lawan transaksi. Adapun dua manfaat pentingnya cek izin usaha adalah: 

  • A. Menghindari risiko penipuan Kejahatan terjadi ketika ada kesempatan dan saat Anda lengah. Siapa pun lawan transaksi Anda, baik klien, rekanan, supplier, atau investor, Anda harus tahu persis bagaimana izin usaha mereka. Bisnis tetaplah bisnis, semua harus hitam di atas putih, terlebih jika kerja sama sudah melibatkan sejumlah uang. Dengan mengecek profil perusahaan lawan transaksi bisnis, Anda bisa lebih yakin untuk meneruskan urusan bisnis dengan mereka atau tidak. Hal ini juga penting diketahui saat Anda hendak mengembangkan dana dingin hasil usaha atau berinvestasi di perusahaan lain. Misalnya, Anda ingin mencoba trading saham, cek lagi apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Begitu pula saat mendanai lembaga fintech, apakah mereka diakui OJK atau tidak. Jadi, Anda pun bisa terhindar dari risiko penipuan karena benar-benar cermat memeriksa latar belakang perusahaan tersebut. 
  • B. Mencegah duplikasi nama perusahaan Manfaat ini akan Anda rasakan ketika ingin membuat anak perusahaan dari bisnis yang dilakoni sekarang. Cek nama perusahaan juga membantu Anda mengetahui apakah nama yang telah disiapkan sudah atau belum terdaftar. Jika sudah terdaftar, Anda pun bisa segera membuat alternatif nama yang tetap menunjukkan identitas usaha Anda. Sekarang Anda tahu cara cek legalitas perusahaan dengan AHU Online.

 


Share this Post