Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan whttps://permohonan-ppid.bantenprov.go.id/keberatanewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Badan Penanggulangan Daerah Provinsi Jawa Tengan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi http://lapor.go.id/ atau https://permohonan-ppid.bantenprov.go.id/keberatan
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Twitter dari email, maupun media elektonik yang lainnya diterima oleh Kepala Dinas
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS Center Telephone/Faximale, 0254-267111/112, diterima oleh Admin PPID Pelasana selanjutnya diteruskan ke Kabag Umun Provinsi Banten yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Disnakertrans Provinsi Banten