Tindak Lanjut Hasil SPI Tahun 2025 Dan Sosialisasi Pelaksanaan SPI Tahun 2026 Anti Korupsi

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans Banten

Serang (21/08/2026), Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 dan Pelaksanaan Rencana Aksi SPI Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Inspektorat Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten. 

Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan rencana aksi yang telah ditetapkan. 

Melalui keikutsertaan dalam agenda ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Septo Kalnadi) menegaskan, bbahwasanya "Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen dalam mendukung implementasi Rencana Aksi SPI secara optimal sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi".

Diharapkan seluruh unit kerja dapat berperan aktif dalam melaksanakan setiap tahapan rencana aksi sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga mampu meningkatkan nilai integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, khususnya pada Dinas Tenaga KerjaDan Transmigrasi.

SPI merupakan instrumen yang memberikan gambaran mengenai kondisi integritas sekaligus memetakan potensi dan risiko korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Hasil survei tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan khususnya pada bidang Ketenagakerjaan.

“Hasil SPI harus kita jadikan cermin untuk melihat sejauh mana integritas dan tata kelola pemerintahan kita berjalan. Yang paling penting bukan hanya mengetahui hasil penilaiannya, tetapi bagaimana hasil tersebut kita tindak lanjuti melalui langkah yang konkret, terukur, dan dilaksanakan bersama oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Septo Kalnadi (Kadisnakertrans Provinsi Banten)

Menurutnya, penguatan integritas membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya dari Inspektorat sebagai unsur pengawasan internal pemerintah daerah, tetapi juga dari seluruh OPD. Karena itu, penyusunan rencana aksi dilakukan secara kolaboratif agar setiap rekomendasi dapat diterjemahkan menjadi program perbaikan yang jelas dan dapat dipantau pelaksanaannya. membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui tindak lanjut yang konsisten dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Banten optimistis upaya pencegahan korupsi dapat semakin diperkuat sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mekanisme pelaporan apabila pegawai menemukan dugaan pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia, antara lain Whistleblowing System (WBS), Laporan Gratifikasi, maupun pelaporan khusus kepada Inspektorat. Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, setiap laporan diharapkan dilengkapi dengan data dan informasi yang memadai berdasarkan prinsip 5W+1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (mengapa), dan How (bagaimana).

Penguatan budaya antikorupsi diharapkan dapat mendukung pencapaian target SPI Provinsi Banten Tahun 2026 sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.


Share this Post