Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) 2024
Sumber Gambar : PPID PelaksanaSERANG, Pembangunan ketenagakerjaan bukan hanya isu seputar penurunan tingkat pengangguran, melainkan juga pendayagunaan angkatan kerja, pemerataan kesempatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Guna memantau dan mengevaluasi pencapaian pembangunan ketenagakerjaan serta menilai keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan, disusunlah Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diintegrasikan dengan Substainable Development Goals (SDG’s).
Hal ini disampaikan Oleh Penanggung Jawab Kegiatan Dian Hermawati Dwi Wulandari, S.Sos, M.Si saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK), Senin (18/11/2024) bertempat di Ruang Aula Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota serta Narasumber Pusrenbang Kemnaker RI (Ardencius Gultom,S.Pd), Bappeda Provinsi Banten (Agus Santoso E.G.A, ST, MT), BPS Provinsi Banten (Hani Febrimuliani) serta Kepala Seksi Pengembangan dan Pemasaran UPTD. Latihan Kerja Provinsi Banten (Ahmad Hafidz, S.Sos.,M.Ak).
Tujuan yang ingin dicapai dari acara ini adalah tersampaikannya kebijakan strategis, program dan anggaran pembangunan ketenagakerjaan Tahun 2024 secara jelas sehingga mendorong peningkatan sinergitas dan komitmen pelaksanaan program antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan nasional. Hal ini kemudian diharapkan dapat membantu terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan pusat dan daerah, serta tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan.