BIDANG PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA


> Seksi Bina Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas;> Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi : 1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktivitas;2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas;> Rincian Tugas Seksi Bina Produktivitas : 1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Produktivitas;2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja;3. Melaksanakan penyuluhan dan promosi peningkatan produktivitas tenaga kerja;4. Melaksanakan pembinaan , bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas kepada lembaga, masyarakat dan perusahaan.5. Melaksanakan pengukuran produktivitas sektoral dan regional, perusahaan dan tenaga kerja;6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program pengembangan produktivitas tenaga kerja;8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;9. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Share this Post