BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI


Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja, serta melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Penempatan dan perluasan kerja menyelenggarakan fungsi:1. Pembuatan perkiraan dan perhitungan perkembangan angkatan kerja, kesempatan kerja, pengangguran untuk keperluan pelayanan informasi ketenagakerjaan;2. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan jabatan terhadap pencari kerja, siswa sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja;3. Pelaksanaan pencocokan data pencari kerja dan lowongan kerja, penyiapan pemanggilan dan seleksi awal pencari kerja dalam rangka pemenuhan lowongan pekerjaan serta pelaksanaan tindak lanjut penempatan tenaga kerja;4. Pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja ke perusahaan pengguna tenaga kerja dan penyaluran tenaga kerja pada lembaga jasa penempatan tenaga kerja melalui program Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah atau Antar Kerja Antar Negara;5. Pelaksanaan proses perijinan pengguna tenaga kerja asing (TKA);6. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan perijinan berupa rekomendasi pendirian PPTKIS dan kantor cabang PPTKIS;7. Pelaksanaan pelayanan permohonan rekomendasi passport Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Share this Post