BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
> Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan
penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembagan pasar
kerja;> Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :1. Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pengembangan pasar kerja;2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan pasar kerja.> Rincian Tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Pasar Kerja;2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan pedoman pembinaan informasi persediaan dan kebutuhan tenaga kerja;3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan informasi pasar kerja;4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan pedoman pembinaan bursa
kerja di lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja dan
penempatan tenaga kerja swasta;5. Melaksanakan penyiapan pengumpulan, pengolahan data jabatan, penyajian dan penyebarluasan informasi jabatan;6. Melaksanakan penyiapan sistem, metode dan teknik penggunaan analisis jabatan ketenagakerjaan;7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman penyuluhan jabatan dan bimbingan jabatan;8. Melaksanakan bimbingan analisis jabatan dan penyuluhan jabatan;9. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sarana penyuluhan dan bimbingan jabatan;10. Melaksanakan penyuluhan jabatan pada instansi pemerintah, BUMD dan
perusahaan-perusahaan swasta, pencari kerja dan calon pencari kerja;11. Melaksanakan bursa pasar kerja (job fair/ bursa kerja);12. Melaksanakan pemberian saran pertimbangan kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) berskala Provinsi;13. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;14. Melaksanakan pembinaan analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan
jabatan ke instansi-instansi pemerintah di Daerah maupun perusahaan,
lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja;15. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Seksi Pengembangan Pasar Kerja;16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;17. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Seksi Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan dan penyebarluasan informasi pasar kerja, serta
melaksanakan kegiatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya Seksi Penempatan dan perluasan kerja menyelenggarakan fungsi:1. Pembuatan perkiraan dan perhitungan perkembangan angkatan kerja,
kesempatan kerja, pengangguran untuk keperluan pelayanan informasi
ketenagakerjaan;2. Pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan jabatan terhadap pencari kerja,
siswa sekolah Menengah Kejuruan, perguruan tinggi dan Lembaga Pelatihan
Kerja;3. Pelaksanaan pencocokan data pencari kerja dan lowongan kerja, penyiapan
pemanggilan dan seleksi awal pencari kerja dalam rangka pemenuhan
lowongan pekerjaan serta pelaksanaan tindak lanjut penempatan tenaga
kerja;4. Pelaksanaan kegiatan penempatan tenaga kerja ke perusahaan pengguna
tenaga kerja dan penyaluran tenaga kerja pada lembaga jasa penempatan
tenaga kerja melalui program Antar Kerja Lokal, Antar Kerja Antar Daerah
atau Antar Kerja Antar Negara;5. Pelaksanaan proses perijinan pengguna tenaga kerja asing (TKA);6. Pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan perijinan berupa rekomendasi
pendirian PPTKIS dan kantor cabang PPTKIS;7. Pelaksanaan pelayanan permohonan rekomendasi passport Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
> Seksi Transmigrasi mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas
Pemberdayaan Masyarakat Transmigran.> Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pemberdayaan masyarakat transmigran;2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pemberdayaan masyarakat transmigran;> Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran :
1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Transmigrasi;2. Melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis , sosialisasi dan
advokasi perencanaan Pemberdayaan Masyarakat serta Pengembangan kawasan
transmigrasi;3. Melaksanakan pembangunan jejaring peningkatan kemampuan sumberdaya manusia serta usaha ekonomi;4. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi, advokasi dan bimbingan teknis
pengembangan usaha ekonomi dan sosial budaya di pemukiman transmigrasi;5. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Transmigrasi;7. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
Â