Informasi Serta Merta


Informasi Serta Merta PPID Disnakertrans

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
No. Informasi Serta Merta Lihat
1 Program Prakerja Lihat
2 Layanan Disabilitas Lihat
3 Penerapan Poster K3 Pada Perusahaan Lihat
4 Upah Minimum Kabupaten Dan Kota Lihat
5 Prosedural Evakuasi Darurat Disnakertrans Lihat
6 Program Pemagangan G To G Lihat
7 Organisasi Perangkat Daerah Lihat
8 Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lihat
9 Potiteknik Ketenagakerjaan Lihat

Share this Post