Informasi Dikecualikan


Informasi Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008.

 
Daftar Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Share this Post