Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP No. 50 Tahun 2012) merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SMK3 wajib dillaksanakan oleh perusahaan yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

TUJUAN SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Tujuan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3:

  • 1. Tahapan Penerapan Sistem Manajemen K3Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
  • 3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas;
  • 4. Memberikan image baik kepada perusahaan dari pandangan pihak eksternal seperti masyarakat, pemerintah, klien dll;Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan bisnis dari pihak klien.

Dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efektif, karena SMK3 mempunyai elemen- elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan. Sistem Manajemen K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan.

Penerapan Sistem Manajemen ini (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, meliputi:     

  • 1. Penetapan Kebijakan SMK3    
  • 2. Perencanaan K3    
  • 3. Pelaksanaan Rencana K3    
  • 4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3    
  • 5. Peninjauan & Peningkatan kinerja SMK3 

Kegiatannya melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, jika tidak memiliki SDM yang kompeten dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaporkan kepada pengusaha dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

 


Share this Post