KLASIFIKASI PERATURAN
2.1 Penyandang Disabilitas( Undang-undang 8 Tahun 2016)
2.2 Kesejahteraan Lanjut Usia (Undang-undang 13 Tahun 1998)
2.3 Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Peraturan Pemerintah 43 Tahun 1998)
2.4 Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Peraturan Menteri 14 Tahun 2017)
2.5 Penempatan Tenaga Kerja (Peraturan Menteri 39 Tahun 2016)
3.1 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Undang-undang 18 Tahun 2017)
3.5 Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Presiden 90 TAHUN 2019)
3.6 Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (Peraturan Pemerintah 3 Tahun 2013)
3.7 Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia ( Peraturan Presiden 45 Tahun 2013)
3.8 Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia (Peraturan Presiden 64 Tahun 2011)
3.9 Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja( Peraturan Menteri 17 Tahun 2019)
3.11 Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Menteri 17 Tahun 2019)
3.13 Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Menteri 18 Tahun 2018)
3.14 Tata Cara Perpanjangan Perjanjian Kerja Pada Pengguna Perseorangan (Peraturan Menteri 40 Tahun 2015)
3.15 Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (Peraturan Menteri 45 Tahun 2015)
3.16 Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah 3.17 Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Pada Pengguna Perseorangan (Keputusan Menteri 354 Tahun 2015)
3.19 Biaya Penempatan Dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Negara Tujuan Republik Malaysia 3.20 Biaya Penempatan Dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja Indonesia Negara Tujuan Republik Korea
3.21 Penunjukan Pejabat Penerbit Ijin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri 3.22 Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Melalui Mediasi dan Advokasi
3.26 Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia (Peraturan Menteri PER.07/MEN/IV/2005)
4.1 Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
4.2 Penggunaan Tenaga Kerja Asing
4.4 Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
4.6 Jabatan Tertentu yang dapat di Duduki oleh Tenaga Kerja Asing
4.7 Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
4.8 Jabatan-Jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi