Profil UPTD Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2019, Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Provinsi Banten. Terdiri dari 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis, antara lain:
- 1. UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak;
- 2. UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang;
- 3. UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon;
- 4. UPTD. Pengawas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
TUGAS DAN FUNGSI
Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD. Pengawas Ketenakerjaan Provinsi Banten mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan pengawasan ketenagakerjaan meliputi, pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan.
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelayanan pengawasan ketenagakerjaan;
- Penyelenggaraan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan meliputi, pengawasan norma kerja, serta pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- dan penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Â