5 Komisioner KI Banten Resmi Dilantik oleh Pj Gubernur Al Muktabar

Sumber Gambar :

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi melantik lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2024- 2028 di pendopo Gubernur Banten di jalan Syech Nawawi Al Banten,Kamis (1/8/2024) siang.

Kelima komisioner KI Banten yang dilantik dan diambil sumpahnya itu adalah Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat, yakni Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, transparansi atau keterbukaan informasi merupakan prasyarat utama dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, para komisioner KI Banten yang baru harus dapat mengembangkan budaya keterbukaan informasi, sehingga ke depan dapat terwujud masyarakat informasi.

Dia mengatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu fondasi penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam kelajuan dan kemajuan bangsa Indonesia, terlebih di era yang makin digital.

“Penting bagi semua stakeholder untuk menyediakan akses yang luas, terbuka, sekaligus bertanggung jawab terhadap informasi bagi seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28F yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Menurut Pj Gubernur, peningkatan keterbukaan informasi di Banten secara langsung atau tidak langsung juga linier dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Para komisioner KI yang baru harus tancap gas menyelesaikan pengaduan sengketa informasi pubik yang sudah masuk ke lembaga KI sejak 7 bulan lalu,” tegas Al Muktabar.

Sementara Moch Ojat Sudrajat, salah seorang komisioner KI Banten yang baru dilantik mengatakan, pihaknya bersama komisioner lainnya akan melakukan koordinasi internal untuk memilih ketua dan wakil ketua KI Banten.

”Setelah itu kami baru memilah milah pengaduan yang sudah masuk ke KI, mana yang prioritas untuk segera disidangkan,” ujar Ojat. Sumber: https://www.indopos.co.id


Share this Post