73 Laporan Pengaduan Masuk di Posko Pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

SERANG - Sebanyak 73 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan pada kanal aplikasi Pengaduan Posko THR Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Erwin Syafrudin, SH, MH menegaskan bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat tentang pelanggaran terkait THR yang tidak dibayarkan, THR ketidak sesuaian ketentuan maupun THR terlambat dibayarkan.

"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Erwin Syafrudin pada Rabu (17/4/2024).

Erwin Syarudin (Sekdisnakertrans Provinsi Banten)  menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerima 73 laporan sejak tanggal 28 Maret hingga 16 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari Kabupaten Tangerang dengan jumlah laporan sebanyak 18 pengaduan, Kabupaten Serang 4 pengaduan, Kota Tangerang 30 pengaduan, Kota Cilegon 3 pengaduan, Kota Serang 1 pengaduan, serta Kota Tangerang Selatan sebanyak 17 pengaduan yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Dari jumlah 73 pengaduan THR tahun 2024 yang masuk pada kanal Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten

Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj. Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2024 tentan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Tahun 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten harus membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Share this Post