Badan Publik Wajib Menyediakan Informasi Publik secara Cepat dan Tepat

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Serang - Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

"Dalam melayani masyarakat, sebagai ASN maka kita wajib memberikan pelayanan. Karena ketentuan dalam mendapatkan informasi dalam PPID itu 24 jam,  maksimal dalam sepuluh hari kerja harus dibalas suratnya apalagi sekarang sistem online,"

Badan Publik lanjutnya,  juga mempunyai peran dalam mengendalikan operasional pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dijalankan PPID. Peran ini sekaligus sebagai instrumen pengawasan agar PPID dapat menjalankan tugas-tugasnya sesuai standar dan norma serta terhindar dari tindakan pidana.

Informasi yang dihasilkan dan dikuasai oleh Badan Publik harus diklasifikasi berdasarkan ketentuan UU KIP. Setidaknya ada empat jenis, yaitu informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi serta merta.

Di luar jenis itu ada informasi dikecualikan yang tidak boleh diakses oleh publik. Dalam hal ini PPID mempunyai kewenangan memberikan pertimbangan terhadap klasifikasi informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi.

Selain itu PION atau Permohonan Informasi Online merupakan bagian optimalisasi pelayanan PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, dimana PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten menyediakan permohonan informasi secara online yang telah difasilitasi oleh Diskominfo Statistik Dan Persandian Provinsi Banten untuk mempermudah publik dalam melakukan permohonan tanpa harus datang secara langsung.

Mini Podcast yang merupakan Program Baru PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten di Tahun 2024 yang turut memberikan edukasi dengan mengangkat tema beragam serta menghadirkan narasumber yang ahli dalam bidangnya khususnya dalam Dunia Ketenagakerjaan.


Share this Post