BERSIHKAN HATI SUCIKAN DIRI TANPA GRATIFIKASI

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi atau pemberian dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan jabatannya menjelang hari raya maupun sesudah hari raya.

Lebih lanjut, dalam keterangannya Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyampaikan larangan penerimaan gratifikasi tersebut juga tertuang dalam SE Pj. Gubernur Banten Nomor 9 Tahun 2024 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 2024.

Kadisnakertrans Provinsi Banten mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Pegawai negeri dan penyelenggara negera wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Selanjutnya, mengimbau kepada para ASN agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Kemudian, melarang perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi, yakni pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya.


Share this Post