Diskominfo SP Provinsi Banten, Gelar Rapat Evaluasi SP4N Lapor Tahun 2025
Sumber Gambar : Diskominfo SP Provinsi BantenSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website SP4N LAPOR
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten menggelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Ruang Rapat Diskominfo SP Provinsi Banten Lt.3 yang beralamat di Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KP3B, Area Gedung Baru OPD Pemprov Banten, jumat (16/05/2025).
Kegiatan Evaluasi SP4N Lapor, dihadiri sebanyak 40 Perangkat Daerah se-Provinsi Banten. Menurut Dwi Iceu Herlina Maryanti, koordinator SP4N Lapor Provinsi Banten, menjelaskan "LAPOR, telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015, pungkasnya."
SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya, adapun tujuan SP4N adalah agar :
- 1. Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- 2. Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Akhmad Subhan Syafaat, menyampaikan "SP4N-LAPOR! merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel".
“Kami memahami pentingnya keterbukaan informasi publik di era modern ini. Dengan SP4N-LAPOR!, masyarakat memiliki akses langsung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan, yang nantinya akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Dwi Iceu Herlina Maryanti menjelaskan, pelaksanaan SP4N-LAPOR aktif disosialisasikan melalui berbagai media. Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan SP4N-LAPOR sebagai satu-satunya pengaduan resmi di Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami berharap semua pihak dapat memaksimalkan sistem ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam pembuatan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang, sehingga dapat terwujud pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai harapan masyarakat,” tutupnya.