Optimalisasi Pelayanan SP4N/LAPOR Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten

Sumber Gambar : PPID Disnakertrans

SERANG - Dinas Komunikasi, Informatika,Statistik dan Persandian Provinsi Banten menyelenggarakan webinar dengan tema "Optimalisasi Pelayanan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Lingkungan Provinsi Banten, yang terselenggara secara virtual pada Selasa, 16 Juli 2024. Webinar ini banyak mengulas bagaimana negara hadir untuk memberi layanan dan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan.

Diharapkan SP4N-LAPOR ini merupakan pengejewantahan niat baik pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel, cepat, tepat dan memberikan kebahagian kepada masyarakat. Setidaknya ada 5 elemen penting inovasi pelayanan:

  • 1. Bermanfaat, artinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan urusan publik;
  • 2. Efektifitas, berkaitan capaian yang terukur;
  • 3. Kebaruan, artinya inovasi pelayanan yang betul-betul memiliki ciri khas yang membedakan dengan hasil inovasi di tempat lain;
  • 4. Transferable, dapat menjadi rujukan untuk diterapkan di tempat lain;
  • 5. Berkelanjutan, maksudnya dapat dipertahankan sesuai dengan konteks dan zaman, dan tentunya didukung dengan anggaran dan produk hukum.

Menurut Dwi Icheu HM, S.I.Kom, M.AP pengelola SP4N/LAPOR Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten mengatakan , "Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, di pasal 18 mengatur tentang hak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap aduan yang diajukan, mendapat advokasi, perlindungan, dan atau perlindungan pemenuhan pelayanan, mengadukan pelaksana pelayanan yang melakukan penyimpangan standar pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman, mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan".


Share this Post