Pembinaan Tata cara Penyusunan Dan Pendaftaran perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di Provinsi Banten

Sumber Gambar :

SERANG - Kegiatan Pembinaan Tata cara Penyusunan Dan Pendaftaran perjanjian Kerja Bersama (PKB) Di Provinsi Banten di buka lansung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erwin Syafrudin, SH,MM, Jumat (17/5/2024) bertempat di Aula Disnakertrans Provinsi Banten serta di Hadiri oleh Disnakertrans Kabupaten dan Kota, maupun pihak HRD Perusahaan.

Salah satu tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten adalah mengadakan pembinaan tentang Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Latar belakang dilaksanakannya pembinaan PP dan PKB adalah PP/PKB memiliki peranan strategis dalam rangka mengatur syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib perusahaan yang akan berlaku sebagai hukum otonom di perusahaan, sehingga harus dimiliki oleh perusahaan. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar para pengusaha/pekerja/serikat pekerja/serikat buruh memahami akan arti penting dan strategisnya peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama di perusahaan, pungkasnya Erwin Syafrudin, SH, MM  Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dalam pembukaan kegiatan Pembinaan Tata cara Penyusunan Dan Pendaftaran perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (Pengusaha dan SP/SB) artinya PKB dapat menjadi panduan / pedoman apabila terjadi perselisihan antara pekerja/pengusaha. untuk itu kami selaku pemerintah akan terus mendorong pembentukan perjanjian kerja bersama bagi perusahaan-perusahaan di seluruh Provinsi Banten agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dinamis bermartabat serta berkeadilan di Provinsi Banten, Pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama bahwa perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat  pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. oleh karena itu perjanjian kerja bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja. akan tetapi bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek  H. Muhamad Taqwim SN, S.Pd, SE,M M.AK mengatakan, "perusahaan yang memiliki  PKB itu 96 persen pekerjanya merasa puas. ini artinya perusahaan dan serikat pekerja yang berhasilmembuat pkb, itu sebagian besar pekerjanya merasa puas dan memiliki rasa bahagia, nyaman, kenyamanaan dalam bekerja, level of happiness pekerja dalam bekerja juga meningkat. rasa puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam pkb. baik menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan".

Perlu saya informasikan pula bahwa seiring perkembangan peraturan, untuk pengesahan peraturan perusahaan (PP) dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) ini telah dilaksanakan secara online melalui sistem e-PP dan e-PKB dalam website kemnaker.go.id, untuk itu saya menghimbau apabila setelah di tandatangani nya PKB oleh kedua belah pihak agar segera di daftarkan secara online melalui sistem tersebut sesuai dengan peraturan tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.


Share this Post