Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Siap Siaga Kawal Posko THR

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

SERANG – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten membuka Pos Pelayanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024, bagi pekerja yang belum menerima haknya.

Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja Deden Andri SR, ST, MM mengatakan, melalui posko tersebut, Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan K3 bersama Pegawai Mediator Hubungan Industrial Siap Siaga Kawal Posko THR Tahun 2024. Para pekerja sektor swasta khususnya di Provinsi Banten dapat menyampaikan aduan kepada pemerintah apabila belum menerima THR hingga sepekan sebelum hari raya ataupun setelah hari raya.

“Nanti akan kami tindaklanjuti dengan dikomunikasikan kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Banten,” terangnya, saat ditemui Kamis (04/4/2024).

Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja Deden Andri SR, ST, MM memastikan “Pantauan akan terus dilakukan ke seluruh perusahaan. Jika ada yang belum (mencairkan THR), (mereka) akan kami panggil dan diminta menyampaikan alasan kenapa belum memberikan THR, dan disampaikan ke Satwasker,” tegasnya.

Septo Kalnadi berharap, perusahaan pemberi kerja dapat memberikan THR Keagamaan kepada karyawan tetapnya dengan nominal sebesar satu kali gaji.

“Perusahaan tidak boleh mencicil, tapi diberikan secara penuh jika ia sudah bekerja lebih dari satu tahun berturut-turut, karena pengusaha dinilai oleh pemerintah pusat sudah mampu,” tegasnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Ditambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja yang baru bekerja beberapa bulan. Mereka berhak menerima THR sesuai dengan penghitungan lamanya masa kerja × gaji pokok ÷ 12 bulan.

“Stakeholder terkait segera menindaklanjuti aturan itu, pengusaha juga tunduk dan patuh pada peraturan,” tandasnya.

Tak hanya di Disnakertrans Provinsi Banten, Posko Pengaduan THR Lebaran 2024 juga disiapkandi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Banten. Pemerintah setempat siap menerima aduan para pekerja atau buruh yang tidak menerima THR tepat waktu dan atau jumlahnya tidak tidak sesuai ketentuan.

Sebelum libur lebaran, posko tersebut akan beroperasi selama jam kerja kantor, namun pada libur lebaran, posko disiagakan 24 jam.

Dia menyebutkan, pemberian THR didasarkan pada Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami telah melakukan beberapa langkah kepada jajaran stakeholder, khususnya Disnakertran Kabupaten/Kota serta para pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten, melalui pemberian imbauan dan pengiriman surat kepada perusahaan-perusahaan terkait dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, kaitannya dengan THR Keagamaan bagi para buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan,” tutur Plt. Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Dan Keselamatan Kesehatan Kerja Deden Andri SR, ST, MM.

Pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, perwakilan perusahaan, dan perwakilan Serikat Pekerja juga melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan.

“Kami berikan imbauan agar persoalan THR ini, jika ada kesulitan keuangan dikomunikasikan dengan serikat pekerjanya secara terbuka, sehingga dicarikan solusi dan terjadi kesepakatan bersama-sama,” paparnya.


Share this Post