Penyusunan Struktur Skala Upah Bagi Perusahaan

Sumber Gambar : Bidang PHI Dan Jamsostek

Dirjen. PHI dan Jamsos Kemnaker RI bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah yang dilaksanakan di Aula Disnakertrans Provinsi Banten, Rabu (26/06/2024). Bimtek yang dilaksanakan ini terdiri dari wakil HRD perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah dari berbagai sektor, maupun dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Kota.

Narasumber Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah pada kegiatan ini ialah dari pejabat Ditjen. PHI dan Jamsos dan praktisi pengupahan dengan materi diantaranya implementasi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, teori penyusunan struktur dan skala upah, analisa jabatan, evaluasi jabatan, serta praktek-praktek penyusunan struktur dan skala upah.

Bimtek ini bertujuan agar peserta dapat memahami teori dan praktek struktur dan skala upah yang diharapkan dapat berdampak pada aspek keadilan, kesetaraan upah, kenyamanan bekerja,menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas bagi pekerja.

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten Agus Mintono, SH, M.Si dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pengupahan adalah masalah yang paling prinsip dalam hubungan industrial. Jika ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, konsisten dan berkelanjutan, serta berkeadilan tentu tidak bisa lepas dari terwujudnya sistem  pengupahan yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya hak hak pekerja.

Ia berharap bimbingan teknis yang diikuti oleh berbagi pihak terkait diperusahaan, kedepannya akan mampu melahirkan perusahaan yang kian produktif dan meminimalisir permasalahan terkait upah di kemudian hari. “Kalaupun masih ada timbul kasus perselisihan tentang hak, khususnya upah, sudah sejak dini bisa dicarikan win win solutionnya,” harapnya.

“Beban, kondisi dan resiko kerja adalah hal yang mendasar dalam penyusunan struktur dan skala upah,” tegas Plh. Kadisnakertrans Provinsi Banten.

Dalam bimtek ini akan disampaikan banyak teori, namun Plh Kadisnakertrans mengungkapkan dalam tataran implementasi biasanya agak sulit diterapkan, jika stakeholder terkait seperti manajemen perusahaan tidak dibekali dengan pengalaman, kebijaksanaan dan kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan pekerja.

“Tidak ada masalah yang sulit diselesaikan jika kita sering berkomunikasi dengan pihak yang berkonflik. Inti dari setiap permasalahan adalah komunikasi,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku pada sistem pengupahan, menentukan gaji membutuhkan keterlibatan berbagai stakeholders yang ada di perusahaan. Tidak boleh pimpinan menentukan upah pekerja sesuai keinginannya sendiri. Harus ada standar. Manajemen perusahaan harus mendengarkan aspirasi pekerja. Begitupula dengan asosisasi pekerja yang ada di perusahaan harus mau melihat kondisi sebenarnya dari perusahaan.

Saling pengertian ini harus dibangun. Manajemen perusahaan harus memperlakukan pekerja sebagai bagian dari keluarga. Dengan demikian pekerja akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memajukan perusahaan. Ini adalah teori untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“Teori ini harus dipraktekkan oleh semua pihak yang ada di perusahaan. Pimpinan bisa menunjukkan yang benar dan salah. Jangan menjadi pimpinan yang menunjukkan yang salah, tetapi tidak menunjukkan hal yang benar,” ujarnya.


Share this Post