Pj. Gubernur Gubernur Banten Resmi Tetapkan UMP Banten 2025, Naik 6,5 Persen
Sumber Gambar : PPID PelaksanaPenjabat (Pj.) Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 177.387. Artinya, UMP Provinsi Banten  2025 menjadi 2.905.119, Ketetapan naiknya UMP Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Provinsi Banten  Nomor 456 Tahun 2024  tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Banten  Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyampaikan, “keputusan kenaikan UMP tahun 2025  ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Banten.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja. "Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Septo Kalnadi.
Lebih lanjut Kadisnakertrans Banten menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," ungkapnya. Dalam proses kenaikan UMP, Septo Kalnadi, Pemprov Banten juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja