Presentasi Monev Badan Publik Tahun 2025
Sumber Gambar : PPID PelaksanaSERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erwin Syahfrudin melaksanakan tahap awal Presentasi visitasi monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi Informasi Publik Provinsi Banten yang beralamat di JL. Pakupatan Blok Kemang, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124, Rabu (20/08/2025). Sekretaris Disnakertrans banten, Erwin Syahfrudin, “mengucapkan terimaksih kepada seluruh jajaran PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, dan seluruh pegawai yang terlibat, bahwa ini merupakan komitmen untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik Disnakertrans selaku badan publik”.
“PPID adalah corong informasi Masyarakat. Diharapkan PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selalu dapat memberikan informasi yang terbaik kepada Masyarakat. Informasi disampaikan kepada Masyarakat harus lengkap dan benar untuk menghindari adanya unsur hoax, Jadi capaian ini merupakan komitmen teman-teman Disnakertrans Provinsi Banten, sekaligus komitmen saya. Harapannya dapat mewujudkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang terbuka dan inovatif, termasuk membuat PPID Pelaksana kita semakin eksis,” terang Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten saat pelaksanaan Presentasi di Gedung Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, Rabu 20 Agustus 2025.
Beliau menambahkan, dalam perjalanan mencapai Badan Publik yang Informatif, ada beberapa catatan yang menjadi perhatiannya yang juga merupakan masukan dari Tim Visitasi. Seperti upaya peningkatan layanan informasi yang ramah disabilitas yang ada di dalam website untuk memunculkan suara disetiap menunya, mmemperhatikan Dokumen Dikecualikan terutama terkait Data Identitas yang tidak perlu di masukan pada DIK serta Jangka Waktu Pengecualian harus jelas, serta inovasi-inovasi pelayanan informasi publik. Dalam kegiatan visitasi, ada dua aspek yang dinilai. Pertama yakni aspek presentasi atasan PPID Pelaksana Disnakertrans Provinsi Banten terkait dengan tata kelola layanan informasi publik dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID. Kemudian inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.