Rapat Forum Satu Data Ketenagakerjaan

Sumber Gambar : PPID Pelaksana Disnakertrans

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi dalam sambutannya pada acara Forum Satu Data Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Audotorium Disnakertrans Provinsi Banten, Selasa 12 Februari 2024 menyampaikan bahwa “Data adalah sumber informasi segala hal, dimana Kini Data Lebih Berharga dari Minyak atau kekayaan apapun” Data yang akurat, mutahir, terpadu, tepat waktu, mudah dibagipakaikan dan terintegrasi sangat diperlukan dalam proses perencanaan pembangunan, dikarenakan sangat vital dalam pengambilan keputusan kebijakan yang tepat. Oleh sebab itu Data harus bisa dipertanggun jawabkan dan valid. Sebagai implementasinya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenakerjaan. Tujuan Kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, antara lain:

1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data Ketenagakerjaan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sector ketenagakerjaan;

2. Mewujudkan ketersediaan Data Ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor ketenagakerjaan;

3. Mendorong keterbukaan dan transparansi Data Ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan yang berbasis pada data; dan meningkatkan kualitas dan integritas Data Ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

Sebagai persiapan implementasi Satu Data Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten menyelenggarakan Forum Satu Data Ketenagakerjaan yang diikuti oleh seluruh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Banten, Bappeda Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, BPS Provinsi Banten serta narasumber dari Kementrian Ketenagakerjaan RI, bertempat di Audotorium Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Banten yang beralamat di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) JL. KH.Syech Nawawi Al-Bantani, Palima-Kota Serang.

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Banten, Bappeda Provinsi Banten, BPJS Ketenagakerjaan dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan, Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan satu data ketenagakerjaan baik di pusat dan daerah (Provinsi dan Kab/Kota) khususnya dalam hal ketersediaan data yang dibutuhkan oleh Daerah. Implementasi Satu Data Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan semenjak tahun 2022. Dari rapat koordinasi forum Satu Data Ketenagakerjaan tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Erwin Syafrudin, menegaskan “diperlukan data ketenagakerjaan yang berkualitas agar keputusan dan kebijakan yang diambil akurat, yaitu melalui pemenuhan terhadap prinsip-prinsip satu data.” Dengan diterbitkannya Permenaker 15/2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan merupakan Langkah awal dalam melakukan penguatan tata Kelola data ketenagakerjaan secara nasional.

Menurut Erwin Syafrudin, Penyelenggara satu data ketenagakerjaan perlu memahami dan melaksanakan peran dan tugasnya masing-masing, serta perlunya Koordinasi dan konsolidasi secara berkala sebagai media penyamaan persepsi, sarana koordinasi dan komunikasi diantara penyelenggara, forum rekomendasi kegiatan untuk meningkatkan kualitas data, serta sarana mendiskusikan segi substansi, metodologi, konsep dan penjelasan teknis satu data ketenagakerjaan.


Share this Post